Senin, 21 Juli 2014

FORKORUS YABOISEMBUT HARUS BERSIKAP BAIK DAN PATUH HUKUM





Forkorus Yaboisembut narapidana Lembaga Pemasyarakatan Abepura Jayapura, Papua akan menghirup udara segar, Senin 21 Juli 2014 akan dibebaskan. Forkorus ditahan pada  20 Oktober 2011 karena secara sah dan resmi terbukti melanggar Pasal 106 Jo Pasal 55 Ayat (i) ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan negara, pasca peringatan Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Lapangan Zakeus, Padang Bulan, Distrti Heram, Kota Jayapura. 

Sesuai rencana, hari ini Senin (21/7), Forkorus Yaboisembut, akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura Jayapura Papua, guna menjalani pembebasan bersyarat, dalam proses pembebasannya tidak melalukan lagi hal-hal yang melanggar hukum. Pembebasan Forkorus adalah pembebasan bersyarat, jadi ada suatu kondisional yang harus dipenuhi yaitu, yang bersangkutan harus bersikap baik, patuh hukum, tidak mengulang perbuatan yang sama dan lain-lain, yang merupakan prasarat dari pembebasan bersyarat.

Jika syarat-syarat itu dilanggar, maka pembebasan bersyarat bisa ditinjau ulang. Bila tindak tanduk Forkorus  tidak mencerminkan syarat atau mengulang perbuatan, maka dapat di pidana dan pembebasan bersyarat dapat di cabut.

Forkorus Yaboisembut dan sejumlah pengikutnya antara lain Selpius Bobii, August Makbrawen, Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, Edison Kladius Waromi dituntut 3 penjara, dengan tuduhan melakukan pencobaan makar sesuai pasal 106 KUHP, karena mendeklarasikan pemilihan kemerdekaan Bangsa Papua pada 19 Oktober 2011 dalam kongres Papua III di padang Bulan Jayapura. Dihimbau kepada Forkorus Yaboisembut dan  para pengikutnya untuk mematuhi persyaratan pembebasan bersyarat yang wajib dipenuhinya. (SP/99)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer