Forkorus Yaboisembut narapidana Lembaga Pemasyarakatan
Abepura Jayapura, Papua akan menghirup udara segar, Senin 21 Juli 2014 akan
dibebaskan. Forkorus ditahan pada 20 Oktober 2011 karena secara sah dan
resmi terbukti melanggar Pasal 106 Jo Pasal 55 Ayat (i) ke-1 KUHP tentang
kejahatan terhadap keamanan negara, pasca peringatan Kongres Rakyat Papua (KRP)
III di Lapangan Zakeus, Padang Bulan, Distrti Heram, Kota Jayapura.
Sesuai rencana, hari ini Senin (21/7),
Forkorus Yaboisembut, akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura Jayapura
Papua, guna menjalani pembebasan bersyarat, dalam proses pembebasannya tidak
melalukan lagi hal-hal yang melanggar hukum. Pembebasan Forkorus adalah
pembebasan bersyarat, jadi ada suatu kondisional yang harus dipenuhi yaitu,
yang bersangkutan harus bersikap baik, patuh hukum, tidak mengulang perbuatan
yang sama dan lain-lain, yang merupakan prasarat dari pembebasan bersyarat.
Jika syarat-syarat itu dilanggar, maka
pembebasan bersyarat bisa ditinjau ulang. Bila tindak tanduk Forkorus
tidak mencerminkan syarat atau mengulang perbuatan, maka dapat di pidana
dan pembebasan bersyarat dapat di cabut.
Forkorus Yaboisembut dan sejumlah pengikutnya
antara lain Selpius Bobii, August Makbrawen, Sananay Kraar, Dominikus Sorabut,
Edison Kladius Waromi dituntut 3 penjara, dengan tuduhan melakukan pencobaan
makar sesuai pasal 106 KUHP, karena mendeklarasikan pemilihan kemerdekaan
Bangsa Papua pada 19 Oktober 2011 dalam kongres Papua III di padang Bulan
Jayapura. Dihimbau kepada Forkorus Yaboisembut dan para pengikutnya untuk mematuhi persyaratan pembebasan
bersyarat yang wajib dipenuhinya. (SP/99)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar