KEEROM
– Ketua Dewan Adat Keerom (DAK) Herman A.T. Yoku, S.IP., dengan tegas meminta
kelompok masyarakat yang sering membuat onar di wilayah Hukum Adat Kabupaten
Keerom harus segera angkat kaki dari Keerom tanpa alasan. Bagi kelompok suku
yang sering membuat kekacauan, keributan dan melakukan pembunuhan di Keerom,
baik itu terhadap warga asli Keerom maupun masyarakat pendatang yang tinggal
diwilayah Keerom, harus angkat kaki dari tanah Keerom.
Hal itu diungkapkan Herman Yoku seusai mengantar Jenazah Almarhum Catur Yudha Wastuti di Arso 1 Kampung Sanggaria, Distrik Arso, Sabtu (6/9). Kata Herman Yoku, penegasan ini diambil sesuai permintaan warga, khususnya masyarakat pendatang yang tinggal di Keerom datang ke Dewan Adat Keerom meminta agar masyarakat pembuat onar yang tinggal di Keerom harus angkat kaki dari Keerom dan warga Asli Keerom maupun masyarakat pendatang dari masing-masing Paguyuban telah siap untuk menandatangani kesepakatan itu.
“Jadi
seluruh masyarakat mulai masyarakat asli Keerom dan masyarakat paguyuban yang
ada di Keerom telah sepakat untuk memulangkan masyarakat pembuat onar dari
Keerom, saya akan edarkan surat ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua,
Kabupaten Keerom, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, TNI dan
Polri yang berada di tanah tabi,” tegasnya.
Selain itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang seluruh masyarakat adat Keerom yang berada di tujuh distrik se-Kabupaten Keerom agar masyarakat yang sering membuat kekacauan yang tinggal diwilayah keerom harus dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing, karena telah membuat daerah Keerom menjadi tidak aman. “Kejadian pembunuhan sering terjadi dan hampir setiap tahun pasti ada pembunuhan yang dilakukan masyarakat suku tertentu itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak dewan adat Keerom maupun masyarakat paguyuban yang ada di Keerom telah sepakat untuk warga pembuat onar yang statusnya tidak jelas harus segera angkat kaki dari Keerom, karena kebanyakan warga tersebut tidak memiliki tempat yang jelas dan merampas tanah orang. “Yang statusnya jelas dan memiliki sertifikat tanah yang jelas masih bisa tinggal, tapi yang tidak jelas dan hanya tinggal-tinggal di atas tanah orang tanpa sertifikat harus tinggalkan Tanah Keerom tanpa alasan,”katanya. (SP/99)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar