Jayapura - Komite Nasional Papua (KNPB) adalah organisasi politik yang
illegal, organisasi terlarang yang
pada dasarnya sebuah perwujudan perlawanan politik melawan pemerintah pusat, semua
sikap apapun yang disuarakan organisasi ini adalah sikap politik melawan
pemerintah diluar konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ini terbukti Pemerintah
melalui Polda Papua dengan tegas melarang berbagai aksi yang dilakukan KNPB di
Tanah Papua. Rencana unjukrasa KNPB yang akan dilaksnakan pada Senin 13 Oktober 2014
) terkait tuntutan mereka meminta pembebasan dua junalis Prancis, Thomas
Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditahan di Imigrasi Jayapura tidak
ditanggapi Polda Papua, dengan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP) atas rencana unjukrasa KNPB.
Dua wartawan Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat akan
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Wamena. Kedua
wartawan ini terlibat dengan kelompok-kelompok bersenjata dari Organisasi Papua
Merdeka (OPM). Pada tanggal 11 Agustus, Thomas dan Valentine didakwa dengan
melanggar Pasal 122 UU Imigrasi 2011.
Aksi unjuk rasa atau demo
KNPB selalu menyuarahkan aspirasi Papua Merdeka dan selalu membawa simbol-simbol
seperti Bendera Bintang Kejora serta mengancam keamanan masyarakat umum.
Pemerintah melalui Polda Papua akan menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesui dengan ketentuan peraturan
perundang-undagan yang berlaku terkait aksi-aksi yang melanggar hukum yang
dilakukan KNPB yang menyampaikan pendapat di muka umum yang tidak mematuhi
ketentuan perundang-uandangan yang berlaku. (SP/99)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar