Minggu, 12 Januari 2014

PAPUA ADALAH BAGIAN NEGARA KESATUAN REPUBLK INDONESIA YANG TIDAK BISA DIPISAHKAN.




Papua merupakan wilayah Indonesia yang berada di ujung Timur, Pulau Papua memiliki luas sekitar 421.981 km2 dengan potensi sumber daya alam yang bernilai ekonomis dan strategis. Papua dibagi menjadi dua provinsi yaitu Bagian timur wilayah Provinsi Papuasedangkan bagian baratnya Provinsi Papua Barat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaan pemerintah dapat dilaksanakan melalui system sentralisasi dan disentralisasi, sifat Negara kesatuan ini pada umumnya bersifat yaitu kedaulatan mencangkup kedalam ditangani Negara pusat, Negara mempunyai satu UUD, satu Kepala Negara, satu DPR, Negara mempunyai satu kebijakan menyangkut persoalan politik, sosial, budaya dan ekonomi serta ketahanan keamanan.
Sesuai dengan isi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,alenia pertama bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pasal 30 Ayat(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kemerdekaan negara Indonesia terjadi serentak dan hanya satu kali yaitu pada 17 Agustus 1945. Tidak ada yang merdeka lebih dulu atau kemudian. Maka kalau ada pemikiran bahwa Papua Barat baru merdeka setelah dilakukan referendum (Pepera) tahun 1969, itu salah besar. Lebih salah lagi kalau ada yang bilang Papua sudah berdiri sendiri sebagai negara baru pada 1 Desember 1961. Itu salah dan menyesatkan. Yang terjadi pada 1 Desember 1961 itu adalah berdirinya negara boneka Belanda di Papua. Bukan negara benaran, karena setelah itu Belanda justru terlibat dalam perundingan denga Pemerintah Indonesia yang ditengahi AS yang menghasilkan New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962. Makanya, 31 Desember 1962 Sang Saka Merah Putih bisa berkibar di Irian Barat berdampingan dengan bendera UNTEA (PBB). Lalu, pada tanggal 1 Mei 1963, PBB menyerahkan kekuasaan atas Irian Barat kepada Pemerintah Indonesia. 
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) merupakan organisasi politik  yang pada dasarnya sebuah organisasi yang berlawanan politik melawan pemerintah pusat. Karenanya, semua sikap apapun yang disuarakan organisasi ini adalah sikap politik melawan pemerintah. Persoalannya menjadi sangat mendasar bagaimana kelahiran organisasi ini dan legalitasnya, sehingga praktis KNPB adalah wujud nyata organisasi OPM yang secara terbuka bisa tampil dalam masyarakat.
Seperti Aksi demo KNPB yang terjadi Selasa (26/11) di kawasan expo Waena, Kota Jayapura, aksi tersebut tidak mendapat ijin dari pihak kepolisian karena organisasi tersebut tidak terdaftar dan selama ini menyuarakan pemisahan Papua dari NKRI. Demo berakhir ricuh menyebabkan tiga warga mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di RS Dian Harapan, Waena. Ketiga warga sipil yang mengalami luka serius di bagian kepala dan perut itu diduga dianiaya anggota KNPB sesaat setelah pembubaran.Dari aparat kepolsian melakukan penyisiran hingga ke Rusunawa di kawasan Universitas Cenderawasih berhasil disita berbagai senjata tajam, senjata rakitan, bendera bintang kejora, panah dan busur, laptop dan handphone.Berbagai barang bukti yang ditemukan itu saat ini sudah diamankan di Mapolres Kota Jayapura.
Ini terbukti masyarakat Papua masih cinta akan Tanah Air Indonesia seperti yang dimuat di harian Bintang Papua pada hari Kamis, 19 Desember 2013 dengan judul “ 100 ‘Prajurit’ Goliat Tabuni Membelot”  Sebanyak 100 anak buah Goliath Tabuni dan Okiman yang selama ini beroperasi di wilayah Puncak Jaya dan sekitarnya membelot dengan turun dari gunung/ hutan bergabung menjadi masyarakat biasa di Kabupaten Puncak Jaya. Demikian diungkapkan Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Henock Ibo.
Ditegaskan, bergabungnya 100 anak buah Goliath Tabuni tersebut, tidak lain karena mereka selama ini merasa sudah dibohongi oleh Goliath Tabuni mengenai Papua Merdeka, sehingga ke-100 orang ini menyatakan keinginannya untuk kembali bergabung dengan NKRI.  Atas hal itu, kebijakan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, telah mendidik mereka menjadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

“Dari pengakuan anak buah Goliath Tabuni, bahwa mereka sudah sangat bosan tinggal di hutan selama bertahun-tahun. Mereka sudah sangat bosan sekali,” ungkapnya kepada wartawan di Hotel Baliem Pilamo Wamena, Rabu, (18/12).

Menyikapi hal tersebut diatas sudah jelas bahwa Papua merupakan bagian integral dari Negara kesatuan Republik Indonesia yang sah sesuai hukum internasional yang dikeluarkan oleh PBB, sehingga dalam perjalanannya  sampai sekarang ini Papua tetap merupakan bagian yang sah dari NKRI. Tidak ada suatu Negara berdiri didalam satu Negara. Kemerdekaan mengandung makna yang luas, merdeka memang berarti bebas melakukan berbagai hal. Merdeka tidak berarti lepas dan pisah dari pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jangan lah tersesat oleh kata merdeka. Perlu diingat dan menjadi pegangan bahwa kita tetap pada cita-cita para pendiri bangsa ini dan kemerdekaan adalah kesejahteraan bagi rakyat Indonesia dan Papua merupakan bagian dari NKRI yang tidak dapat dipisahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer